Sukses

Resmi Ditahan, Ini 5 Fakta Kasus Vicky Prasetyo Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Vicky Prasetyo resmi ditahan pihak kepolisian terhitung mulai Selasa (7/7/2020).

Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini nama Vicky Prasetyo sedang ramai diperbincangkan. Pasalnya pria kelahiran 18 April 1984 ini baru saja menjalani pemeriksaan di kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020). Mantan kekasih Zaskia Gotik ini menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Kasus pencemaran nama baik yang dimaksud adalah laporan dari sang mantan istri, Angel Lelga. Angel Lelga melaporkan pembawa acara 34 tahun tersebut karena bermula dari aksi penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo pada November 2018 lalu.

Akibat aksi penggerebekan tersebut, Vicky melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perzinaan. Namun tuduhan tersebut tidak terbukti dan Angel melaporkan balik mantan suaminya hingga akhirnya pihak kepolisian resmi menahan Vicky mulai hari Selasa (7/7/2020).

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, fakta-fakta Vicky Prasetyo yang resmi ditahan atas dugaan kasus pencemaran nama baik, Selasa (7/7/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Kuasa hukum konfirmasi Vicky resmi ditahan

Kasus pencemaraan nama baik Angel Lelga yang menyeret Vicky Prasetyo menemui babak baru. Akhirnya Vicky ditahan atas kasus pencemaran nama baik usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020). Kuasa hukum, Ramdan Alamsyah pun turut memberikan konfirmasi atas kasus yang menerpa kliennya.

"Intinya kami meminta doa restu terkait penahanan saudara kita, teman saya, Vicky Prasetyo," kata kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

3 dari 6 halaman

2. Vicky dibawa ke Rutan Salemba

Setelah jalani pemeriksaan, Vicky Prasetyo mulai hari ini ditahan pihak kepolisian. Ia dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Penahanan tersebut juga disampaikan oleh kuasa hukum Vicky. Selain mulai hari ini resmi ditahan, Vicky juga terancam hukuman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

"Untuk tahap penuntutan di kejaksaan, pihak kejaksaan melakukan kewenangan untuk melakukan penahanan," ujar kuasa hukum, Ramdan Alamsyah.

4 dari 6 halaman

3. Titipkan anak ke adiknya

Vicky Prasetyo bakal menjalani masa tahanan di Rutan Salemba mulai hari ini. Dengan tangan diborgol, Vicky terlihat lemas saat keluar dari Kejaksaan Negeri tanpa memberi keterangan apa pun kepada media. Namun terlijat jelas bahwa Vicky masih sempat menuturkan pesan kepada adiknya, Bebby Prasetyo.

"Jagain anak-anak ya, Beb," ucap Vicky Prasetyo sambil masuk mobil tahanan seperti dilihat dari KH Infotainment.

5 dari 6 halaman

4. Pasrah sebagai bentuk pendewasaan diri

Sebelum resmi ditangkap, melalui kuasa hukumnya, Vicky sudah pasrah dan bersikap legowo. Ia menerima segala keputusan sebagai bentuk dari pendewasaan. Baginya, pasti ada hikmah yang bisa diambil dari kasus ini.

"Kita berjuang bersama, dan Vicky menitikberatkan bahwa apa pun yang terjadi ke depan adalah proses hidup dan proses pendewasaan," papar kuasa hukum Vicky.

6 dari 6 halaman

5. Respon Angel Lelga

Kasus pencemaran nama baik Vicky Prasetyo menemui babak baru. Mantan suami Angel Lelga resmi ditahan mulai hari ini di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Mengetahui kabar penahanan tersebut, sontak pusat perhatian tertuju pada respon Angel Lelga.

Angel Lelga hanya memberi kata-kata tanpa menyebut Vicky di Instagram. Meski begitu, netizen menganggap unggahan Insta Story tersebut sebagai ungkapan dari kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Vicky Prasetyo.

"Namanya tupai pasti akan jatuh kecuali pakai terjun payung," sindir Angel Lelga di Instagram, Selasa (7/7/2020).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.