Sukses

Aturan Lengkap Resepsi Pernikahan saat PPKM Level 4, 3 dan 2

Aturan resepsi pernikahan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021.

Liputan6.com, Jakarta PPKM Level 4 kembali diperpanjang di sejumlah daerah. Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan PPKM Level 2-4 masih diperpanjang sampai 13 September 2021. Hal ini khususnya diterapkan di Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan untuk wilayah PPKM Level 2-4 Luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 20 September 2021.

Dalam penerapan PPKM yang diperpanjang kali ini, ada beberapa perubahan aturan yang diterapkan pemerintah termasuk tentang penyelenggaraan resepsi pernikahan. Terdapat perbedaan ketentuan mengenai resepsi pernikahan yang berlaku pada PPKM di Jawa-Bali dengan PPKM di luar Jawa-Bali.

Aturan resepsi pernikahan di masa PPKM berbeda-beda pada tiap wilayah. Hal ini tidak lepas dari adanya perbedaan status Level PPKM baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021.

Untuk lebih rinci, berikut ini ada beberapa aturan terbaru resepsi pernikahan selama PPKM Level 2,3 hingga 4 yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (26/8/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan Lengkap Resepsi Pernikahan Selama PPKM

1. Aturan Resepsi Pernikahan PPKM Level 2-4 Jawa-Bali

Ketentuan mengenai resepsi pernikahan selama masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Berikut ini ketentuannya:

a. Khusus untuk wilayah PPKM Level 4 di Jawa Bali, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan. Artinya, menggelar resepsi pernikahan masih dilarang selama penerapan PPKM Level 4.

b. Sementara itu, untuk wilayah berstatus PPKM Level 3, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

c. Sedangkan untuk wilayah dengan status PPKM Level 2, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

2. Aturan Resepsi Pernikahan PPKM Level 2-4 Luar Jawa-Bali

Aturan terkait resepsi pernikahan di wilayah PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Berikut ini ketentuannya:

a. Di wilayah PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sementara itu, ketentuan berbeda diberlakukan untuk wilayah dengan status PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di luar Jawa-Bali. Hal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Berikut ini ketentuannya:

a. Pada wilayah PPKM Level 3, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

b. Sedangkan untuk kabupaten/kota dengan kriteria PPKM Level 2 dan Level , diberlakukan ketentuan pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi. Berikut ketentuan mengenai resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan):

1) Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

2) Untuk wilayah selain yang berada dalam zona hijau, diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

3 dari 3 halaman

Daftar Wilayah yang Masih Menerapkan PPKM Level 4

1. Daftar Kota/Kabupaten yang Masih Menerapkan PPKM Level 4 Jawa-Bali

Jawa Timur

a. Kabupaten Ponorogo

b. Kabupaten Magetan

Bali

a. Kabupaten Jembrana

b. Kabupaten Bangli

c. Kabupaten Karangasem

d. Kabupaten Badung

e. Kabupaten Gianyar

f. Kabupaten Klungkung

g. Kabupaten Tabanan

h. Kabupaten Buleleng

i. Kota Denpasar

2. Daftar Kota/Kabupaten yang Masih Menerapkan PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali

Aceh

a. Kota Banda Aceh

b. Kabupaten Aceh Tamiang

c. Kabupaten Aceh Besar

Sumatera Utara

a. Kota Medan

b. Kota Sibolga

c. Kabupaten Mandailing Natal

Sumatera Barat

a. Kota Padang

b. Jambi

c. Kota Jambi

d. Kepulauan Bangka Belitung

e. Kabupaten Bangka

Kalimantan Selatan

a. Kota Banjarbaru

b. Kota Banjarmasin

c. Kabupaten Kotabaru

Kalimantan Tengah

a. Kota Palangkaraya

Kalimantan Timur

a. Kota Balikpapan

b. Kabupaten Kutai Kartanegara

c. Kabupaten Mahakam Ulu

Kalimantan Utara

a. Kota Tarakan

Sulawesi Selatan

a. Kota Makassar

Sulawesi Tengah

a. Kota Palu

b. Kabupaten Poso

Sulawesi Utara

a. Kabupaten Bolaang Mongondow

NTT

a. Kabupaten Kupang

Papua Barat

a. Kabupaten Manokwari

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini