Sukses

Tak Punya Rekening Himbara, Simak Cara Mencairkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Meskipun tidak memiliki bank Himbara, Kemnaker akan melakukan pembukaan rekening secara kolektif agar BSU Rp 1 juta bisa ditransfer ke penerima.

Liputan6.com, Jakarta BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta masih terus disalurkan untuk pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini masih dilaksanakan hingga tahap 5 yang akan cair pada Oktober 2021. Dengan proses pencairannya melalui bank Himbara yang terdiri dari bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji Rp 1 juta diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Covid-19.

Sementara itu, bagi pekerja yang tidak atau belum mempunyai rekening Himbara tetap bisa dapat BLT subsidi gaji. Pekerja nantinya akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker agar bisa mencairkan BSU Rp 1 juta. Setelah dibuatkan rekening kolektif salah satu bank Himbara, pekerja hanya tinggal aktivasi di bank tersebut pada jam operasional bank. Bagi pekerja/buruh yang belum mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak dapat melakukan cek di link bsu.kemnaker.go.id.

Untuk lebih rinci, berikut ini cara mencairkan subsidi gaji sebesar Rp 1 Juta bagi pekerja atau buruh yang tidak mempunyai bank Himbara dan cara cek penerimanya, yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (12/10/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU

Adapun syarat penerima BSU tahun ini adalah:

  1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan atau NIK.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan (atau sesuai UMK).
  4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
3 dari 5 halaman

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU

Cara cek status penerima BLT subsidi gaji atau BSU dapat dilakukan lewat situs Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), WhatsApp, dan HRD. Berikut ini penjelasan cara cek penerima bantuan subsidi upah atau BSU, yaitu:

1. Cara Cek Penerima BSU di Kemnaker.go.id

  1. Buka kemnaker.go.id
  2. Buat akun dan lengkapi pendaftaran.
  3. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP.
  4. Login dengan akun yang dibuat dan lengkapi profil hingga lokasi.
  5. Cek notifikasi. Penerima BSU akan mendapat notifikasi setelah terdaftar sebagai penerima.

2. Cara Cek Status Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan

  1. Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Pilih Menu, cek Status Calon Penerima BSU.
  3. Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.
  4. Tandai centang lalu pilih lanjutkan untuk melihat hasil status.

Keterangan di layar bagi penerima BLT subsidi gaji adalah "Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021." Sementara itu, keterangan di layar bagi pendaftar yang memasuki tahap verifikasi yaitu "Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

3. Cara Cek Status Penerima BSU di WhatsApp

  1. Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak atau buka link http://wa.me/6281380070175 , lalu kirim pesan.
  2. Calon penerima BLT subsidi gaji akan mendapat balasan. Pilih topik Informasi Calon Penerima BSU 2021 dengan ketik angka 5 dan kirim.
  3. Balas pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan ketik Ya.
  4. Kirim nomor kepesertaan.

Penerima BLT subsidi gaji atau BSU Rp 1 juta dapat menghubungi HRD perusahaan untuk mengetahui jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.

4 dari 5 halaman

Cara Mencairkan BSU

Saat ini, pemerintah telah bekerja sama dengan bank Himbara akan membuatkan rekening baru bank himbara. Oleh sebab itu, BSU yang diterima akan ditransfer langsung ke rekening yang telah dibuatkan.

“Pemerintah bekerja sama dengan bank Himbara BNI, BTN, BRI, dan Mandiri akan membuat rekening baru bank Himbara. Jadi, BSU mu akan ditransfer langsung ke rekening baru yang dibuatkan itu,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan dalam akun Instagram, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Sekadar informasi, BLT subsidi gaji tetap bisa cair bagi para pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara. Pasalnya, penerima dapat mencairkan dana BSU melalui rekening kolektif atau Burekol.

“Rekanaker sudah penuhi seluruh persyaratan penerima BSU? Namun, rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan merupakan rekening bank non Himbara? Bingung gimana cara dapat BSUnya? Tenang kami punya solusinya. Buka rekening kolektif atau yang disebut Burekol,” tulisnya.

Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bagaimana cara mengetahui pekerja akan dibukakan rekening Burekol. Berikut langkah-langkahnya:

1. Calon penerima BSU harus mengunjungi situs web bsu.kemnaker.go.id

Pastikan calon penerima telah memiliki akun pada situs tersebut sebelum masuk ke tahap berikutnya. Jika belum punya akun, daftarkan terlebih dahulu. Bisa menggunakan nomor ponsel, email, maupun nomor induk kependudukan/KTP.

2. Pilih profil

Setelah membuat akun calon penerima BSU masuk ke menu profil atau bisa juga mengetik profile.kemnaker.go.id.

3. Cek 3 status

Dalam web tersebut penerima BSU akan mengetahui status. Status pertama menjadi calon penerima BSU, status kedua sudah ditetapkan sebagai penerima, hingga status terakhir dana BSU sudah tersalurkan. Dalam laman profil akun calon penerima bantuan subsidi gaji, juga akan mendapatkan info mengenai telah dibuatkan rekening secara kolektif disertai nama Bank Himbara yang harus diaktivasikan.

4. Koordinasi dengan HRD

Setelah mengetahui informasi rekening baru yang telah dibuatkan pada laman profil pekerja, calon penerima BSU dapat berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan atau Human Resource Development (HRD). Supaya mengetahui informasi dan jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.

5. Melakukan aktivasi ke bank sesuai informasi dari HRD

Dana BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi. Jangan lupa, aktivasi rekening tersebut paling lambat 15 Desember 2021. Kalau sampai tanggal tersebut, rekening baru belum diaktivasi maka dana BSU akan dikembalikan ke Kas Negara. Setelah berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan atau HRD di kantor Anda, kemudian datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening. Jangan lupa bawalah KTP dan tanda pengenal lainnya seperti kartu NPWP atau kartu BPJS Ketenagakerjaan. KTP digunakan untuk proses verifikasi pengaktifan rekening. Ketika pengaktifan sudah diproses, maka Anda bisa mencairkan dana atau mengambil BLT BPJS Ketenagakerjaan secara tunai.

5 dari 5 halaman

Alasan BSU Sebesar Rp 1 Juta Belum Cair

Kemudian jika pekerja/buruh terdaftar sebagai penerima namun belum menerima uang BLT Rp1 juta, berikut ini alasannya:

1. Rekening tidak valid

Penyebab gagalnya BSU Rp 1 juta ditransfer yakni rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid. Jika rekening penerima bukanlah rekening bank Himbara, maka pekerja tak perlu khawatir. Kemnaker akan melakukan pembukaan rekening secara kolektif agar BSU Rp 1 juta bisa ditransfer ke penerima.

2. Sedang dalam proses pencairan

Penerima BSU tahun ini mengalami perluasan, sehingga pihak bank penyalur memerlukan waktu untuk mencairkan BLT Rp1 juta kepada para penerima. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini