Sukses

3 Fakta Rachel Vennya Jadi Tersangka Kasus Karantina, Polisi Kantongi 4 Alat Bukti

Meski jadi tersangka kasus karantina, polisi tak tahan Rachel Vennya.

Liputan6.com, Jakarta Kasus pelanggaran karantina oleh selebgram Rachel Vennya masih terus berlanjut. Polda Metro Jaya menetapkan dirinya bersama sang kekasih, Salim Naurer, manajer serta satu orang warga sipil sebagai tersangka atas dugaan kabur dari kewajiban karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.

"Tersangkut masalah pelanggaran karantina oleh sdri RV yang ramai di media. Hari ini gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik. Hasil dari gelar perkara adalah menetapkan empat orang tersangka," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Yang pertama saudari RV sendiri, kemudian satu rekannya, kemudian satu lagi manajernya dan satu yang membantu melakukan dia adalah protokol di bandara," tambah Pol Yusri Yunus.

Polisi menetapkan Rachel Vennya menjadi tersangka setelah polisi mengantongi 4 alat bukti. meski menjadi tersangka, polisi membeberkan alasan sang selebgram tak ditahan.

Untuk lebih jelasnya berikut ini 3 fakta Rachel Vennya ditetapkan menjadi tersangka aksus karantina yang dirangkum dari berbagai sumber oleh Liputan6.com, Kamis (4/11/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Polisi Kantongi 4 Alat Bukti

Ditetapkan sebagai tersangka, selebgram Rachel Vennya bersama tiga orang lainnya terancam hukuman pidana satu tahun penjara akibat kasus pelanggaran karantina kesehatan.

Keempatnya di persangkakan dengan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal tersebut. Rachel juga dikenakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, selaku Dirkrimum Polda Metro Jaya mengatakan, penetapan tersangka terhadap selebgram tersebut telah melalui serangkaian penyidikan.

"Ya alat bukti pasti ada. Alat bukti terdiri dari empat. Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, terus kemudian keterangan dokumen, hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," kata Tubagus Ade Hidayat, lewat sambungan telepon pada Rabu (3/11/2021).

3 dari 4 halaman

2. Sudah Gelar Perkara

Penetapan wanita kelahiran September 1995 tersebut menjadi tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dipercepat. Gelar perkara yang seharusnya dilakukan pada Jumat 5 November 2021 menjadi Rabu, 3 November 2021.

"Jadi dari pagi prosesnya, seperti diketahui, diperiksa sebagai saksi, sudah dalam tahap penyidikan. 38 pertanyaan terhadap Rachel," kata Kuasa Hukum, Indra Raharja saat ditemui, Senin (1/11/2021), dikutip dari Merdeka.

Rencananya polisi akan kembali memanggil Rachel Vennya untuk menjalani pemeriksaan tepatnya pada 8 November 2021.

"Rencanakan hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

4 dari 4 halaman

3. Polisi Tak Tahan Rachel Vennya

Meski sudah berstatus tersangka, mantan istri Niko Al Hakim tersebut tidak dikenakan tahanan oleh pihak kepolisian. Alasannya, ancaman hukuman penjara yang bisa menjerat Rachel hanya satu tahun.

"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," tutur Yusri.

Rachel bersama kekasih dan rekannya tidak mematuhi protokol kesehatan yang berlaku ini cukup membuat heboh publik. Sejak kasus tersebut mencuat, netizen ramai berkomentar membuat nama Rachel Vennya trending di media sosial.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.