Sukses

Syarat Terbaru Penerima BSU Terbaru, Tambah Sasaran 1,6 Juta Pekerja

Penerima BSU kini diperluas.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akhirnya memperluas kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah untuk pekerja. Hal ini dilakukan dengan mengubah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2021. Dalam aturan ini, penerima BSU meluas tak terbatas pada pekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Bantuan Subsidi Upah menjadi salah satu program pemerintah untuk membantu para pekerja selama pandemi. Target pekerja yang disasar untuk BSU adalah 8,7 juta orang. Per 24 September 2021, sudah ada 4,9 juta orang yang menerima BSU.

Dari perluasan kriteria ini, diperkirakan ada 1-6 juta pekerja lagi yang akan mendapatkan BSU.

“Terdapat dana sisa BSU sebesar Rp 1,7 triliun, sehingga penerima BSU diperluas dan ini sesuai dengan usulan Kemnaker. Dengan sisa anggaran ini aka nada perluasan 1,6 juta sasaran pekerja dan jumlah anggarannya Rp 1,6 triliun,” kata Menko Airlangga, dalam Konferensi Pers Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran Program PEN 2021, Selasa (26/10/2021).

Apa saja syarat penerima BSU terbaru? Simak syarat penerima BSU terbaru dan cara mengeceknya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Sabtu (20/11/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Perubahan syarat penerima BSU

Sebelumnya, syarat penerima BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021. Perbedaan aturan ini terdapat pada kriteria wilayah penerima. Pada aturan sebelumnya, yang berhak menerima BSU adalah pekerja yang bekerja pada wilayah PPKM level 3 dan 4.

"bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah" jelas permen tersebut.

Kini, penerima BSU diperluas tak terbatas pada pekerja yang bekerja di wilayah 3 dan 4. Syarat penerima BSU kini berlaku bagi pekerja di seluruh Indonesia sesuai syarat lain yang masih berlaku.

3 dari 6 halaman

Syarat terbaru penerima BSU

Berikut syarat terbaru penerima BSU menurut Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

2. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021

3. mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan

4. diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

4 dari 6 halaman

Cara cek penerima BSU

Bagi Anda yang masuk dalam kriteria penerima BSU 2021, Anda bisa mengecek status penerimaan di BPJS Ketenagakerjaan. Berikut beberapa cara cek penerima BSU:

Lewat situs BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu

2. Isi NIK, Nama lengkap, dan tanggal lahir

3. Nantinya akan ada keterangan bahwa data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria penerima subsidi gaji atau BSU berdasarkan Permenaker No 21 Tahun 2021.

Lewat kemnaker

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login ke akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi status penerima BSU

5 dari 6 halaman

Tahapan penyaluran Tantuan Subsidi Upah (BSU)

Mengutip BPJS Ketenagakerjaan, ada empat tahapan penyaluran BSU 2021. Tahapan ini meliputi:

1. Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021. Kriteria verifikasi di antaranya adalah WNI, Kategori Peserta Penerima Upah, Status aktif posisi 30 Juni 2021, Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK), Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021), bekerja di sektor usaha yang telah ditentukan.

2. Validasi administrasi dan pembayaran BSU. Dalam tahap ini, calon penerima akan divalidasi datanya sesuai kriteria yang ada. Kriteria tersebut meliputi data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro, kelengkapan, kesesuaianformat & duplikasi data.

3. Proses pembayaran ke rekening pekerja. Setelah lolos validasi, BSU akan segera diproses ke rekening pekerja. Proses penyaluran daba ubu dilakukan melalui bank himbara seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

4. Bantuan Subsidi Upah telah sampai ke tangan pekerja.

6 dari 6 halaman

Arti status BSU di Kemnaker

Status Calon

Terdaftar

Status calon terdaftar berarti Anda telah erdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak Terdaftar

Jika pada status ini tertulis tidak terdaftar, artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Ini bisa terjadi karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Selain itu, status tidak terdaftar ini juga bisa berarti Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Status penetapan

Setelah status calon, Anda akan mendapatkan perubahan status di kemudian hari. Arti dari status penetapan meliputi:

Ditetapkan

Status Ditetapkan artinya Anda telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Belum Memenuhi Syarat

Sementara status Belum Memenuhi Syarat artinya Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan BSU.

 

Status Tersalurkan

Tersalurkan ke Rekening Anda

Status Tersalurkan ke Rekening Anda artinya dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru

Status Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru artinya BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda. Rekening baru adalah rekening yang kami buatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut. Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.