Liputan6.com, Jakarta Kereta api termasuk moda transportasi andalan jarak jauh maupun dekat. Selama PPKM, sejumlah aturan ketat diterapkan bagi penumpang dan operasional KAI. Aturan ini akan berlaku pada masa PPKM level 3 Nataru mendatang.
Pemerintah resmi akan memberlakukan PPKM level 3 di seluruh Indonesia untuk mencegah penularan COVID-19 selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. PPKM level 3 Nataru akan berlangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Advertisement
Sejumlah aturan dibuat untuk memperketat mobilitas masyarakat. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 tahun 2021, mengenai Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Senin(29/11/2021).
SE yang mengatur mobilitas masyarakat selama PPKM level 3 Nataru ini berisi aturan perjalanan udara, laut, dan darat. Aturan yang tercantum juga termasuk aturan perjalanan menggunakan kereta api baik jarak jauh maupun dekat. Di dalamnya, terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk bisa naik kereta api.
Berikut syarat dan aturan naik kereta api selama PPKM level 3 Nataru, dirangkum Liputan6.com dari SE Nomor 24 tahun 2021 oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Kamis(2/12/2021).
Syarat naik kereta api jarak jauh selama Nataru
Syarat naik kereta api jarak jauh adalah wajib menunjukkan:
1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, atau
3. Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Advertisement
Syarat naik kereta api lokal/KRL
Syarat naik kereta api lokal atau KRL, berbeda dengan kereta jarak jauh. Jika kereta api jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan tes RT-PCR atau antigen, persyaratan ini dikecualikan bagi penumpang naik kereta api lokal/KRL.
Ini sesuai dengan SE mengenai Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 yang berbunyi:
"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur pada angka 1.b.iii."
Pengecualian syarat
Selain syarat di atas, ada sejumlah pengecualian yang diterapkan. Pengecualian ini adalah menunjukkan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Advertisement
Aturan lainnya
Ketentuan mengenai persyaratan menunjukkan kartu vaksin, PCR atau antigen, dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daearah masing-masing.
Pengendalian, penegakan pengaturan, serta pengawasan mobilitas masyarakat salah satunya dilaksanakan dengan kegiatan random testing skrining COVID-19 melalui Posko Check Point di daerah masing-masing oleh instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama dengan TNI dan Polri.
Selain itu, salam rangka masa transisi dan pengondisian mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, penerapan penegakan pengaturan, pengendalian, serta pengawasan mobilitas tersebut dilakukan selama H-7 sebelum hingga H+7 setelah periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.