Sukses

Bacaan Niat dan Hukum Puasa Rajab, Pahami Perbedaan Pendapat Para Ulama

Puasa Rajab adalah ibadah puasa yang ditunaikan di bulan Rajab.

Liputan6.com, Jakarta Apa itu puasa Rajab? Memahami puasa Rajab adalah bagian dari ibadah mahdhoh yang dilakukan dengan menahan diri dari hawa nafsu mulai Subuh sampai Magrib. Puasa Rajab adalah ibadah puasa yang ditunaikan di bulan Rajab.

Dalam kitab Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia oleh Ahmad Warson, dijelaskan bulan Rajab adalah nama bulan dalam kalender Islam sebelum bulan Sya’ban dan setelah bulan Jumadil Akhir. Bulan Rajab sama kedudukannya dengan nama bulan Ramadan dalam kalender Islam.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum puasa Rajab, antara Mazhab Syafi’I dan Mazhab Hambali. Pendapat yang membolehkan adalah Syafi’I dengan pandangan Imam Nawawi. Dalam kitab Syarah Shahih Muslim oleh Imam An Nawawi dijelaskan kedudukan hukum puasa Rajab.

Imam An Nawawi menyatakan tidak ada dalil yang melarang maupun menganjurkan puasa Rajab. Dijelaskan olehnya pelaksanaan puasa Rajab boleh asal puasa sunah satu hari, puasa tujuh hari, puasa 10 hari, dan puasa 15 hari. Bagaimana dengan pendapat dari Mazhab Hambali?

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang bacaan niat puasa Rajab dan hukum puasa Rajab serta perbedaan pendapat para ulama, Kamis (3/2/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mengenal Bulan Rajab

Puasa Rajab adalah ibadah puasa yang ditunaikan di bulan Rajab. Dalam kitab Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia oleh Ahmad Warson, dijelaskan bulan Rajab adalah nama bulan dalam kalender Islam sebelum bulan Sya’ban dan setelah bulan Jumadil Akhir.

“Ia sama dengan bulan Ramadan yang berkedudukan sebagai nama-nama bulan dalam kalender Islam,” dijelaskan.

Sejarah mencatat, di bulan Rajab adalah bertepatan dengan peristiwa naiknya Rasulullah Muhammad SAW ke Sidratul Muntaha untuk pertama kalinya menerima perintah salat dari Allah SWT. Terjadi tepat pada tanggal 27 Rajab pada suatu malam dari Masjidil Haram di Makkah ke Masjidil Aqsa di Palestina.

“Saat aku kembali (turun) hingga menjumpai Musa, ia bertanya: ‘Apa yang engkau bawa?’ Kujawab: ‘Aku diwajibkan lima puluh salat.’

Ia berkata: ‘Aku lebih mengetahui manusia daripadamu. Aku telah berurusan dengan Bani Israil dengan urusan yang sulit. Dan sesungguhnya umatmu tidak akan mampu. Maka kembalilah kepada Tuhanmu, kemudian mintalah (keringanan) kepada-Nya.’ (HR. Imam Bukhari).

3 dari 4 halaman

Memahami Hukum Puasa Rajab

Apa hukum dari puasa Rajab atau puasa di bulan Rajab? Para ulama berbeda pendapat tentang hukum puasa Rajab.

Adanya perbedaan pendapat tentang hukum puasa Rajab mengarah pada pandangan Mazhab Syafi’i yang berpegang pada pendapat Imam Nawawi dan Mazhab Hambali atau Imam Ahmad yang berpegang pada pendapat Ibnu Taimiyah.

Di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab oleh Imam Al-Nawawi diungkap sebuah pendapat, bahwa di antara puasa yang disunnahkan adalah puasa bulan-bulan haram, yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab, paling utama adalah Muharram.

Maka dari itu, hukum puasa Rajab menurut Mazhab Syafi’i yang berpegang pada pendapat Imam Nawawi adalah sunah atau dianjurkan dan berpahala.

Di dalam kitab Majmu’ Fatawa oleh Imam Ibnu Taimiyyah diungkap sebuah pendapat, melaksanakan puasa Rajab tidak ada tuntunannya daripada Nabi dan para sahabat. Maka dari itu, hukum puasa Rajab menurut Mazhab Hambali atau Imam Ahmad adalah bukan sunah.

Pendapat lain dari Mazhab Hambali dalam kitab Al Mughni oleh Ibnu Udama dijelaskan hukum puasa Rajab adalah boleh selama tidak dilakukan satu bulan penuh dan berturut-turut. Apabila hanya puasa Rajab di bulan Rajab maka hukumnya makruh (dilarang atau dibenci).

Dalam kajian teori penelitian yang dipublikasikan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, memberi kesimpulan bahwa semua madzhab di atas sepakat mengenai dibolehkannya puasa bulan Rajab secara tidak penuh.

“Khilaf yang terjadi adalah berpuasa penuh di bulan Rajab tanpa disertai dengan puasa lainnya. Khilaf yang terjadi berkisar antara hukum sunnah dengan makruh, bukan haram. Itulah hukum puasa Rajab yang perlu dipahami,” dijelaskan.

Itulah hukum puasa Rajab yang perlu dipahami.

4 dari 4 halaman

Bacaan Niat Puasa Rajab

Memutuskan untuk menunaikan ibadah puasa rajab harus didasari dengan niat dalam hati. Niat puasa rajab bisa dibaca atau diucapkan saat malam hari sebelum puasa esok hari berpuasa dan pada siang hari saat puasa esok hari.

Ini bacaan niat puasa rajab yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

1. Bacaan Niat Puasa Rajab di Malam Hari

NAWAITU SHOUMA GHADIN AN ADA-I SUNNATI ROJABA LILLAHI TAALA

Arti bacaan niat puasa Rajab di malam hari:

“Aku berniat puasa sunah Rajab besok hari karena Allah Taala.”

2. Bacaan Niat Puasa Rajab di Siang Hari

NAWAITU SHOUMA HAZAL YAUMI AN ADA-I SUNNATI ROJABA LILLAHI TAALA

Arti bacaan niat puasa Rajab di siang hari:

“Aku berniat puasa sunah Rajab hari ini karena Allah Taala.”

Dalam kitab Syarah Shahih Muslim oleh Imam An Nawawi dijelaskan kedudukan hukum puasa Rajab. Imam An Nawawi menyatakan tidak ada dalil yang melarang maupun menganjurkan puasa Rajab.

Imam Nawawi memberikan gambaran pelaksanaan ibadah puasa Rajab boleh dilakukan selama bulan Rajab. Mulai dari puasa sunnah satu hari, puasa tujuh hari, puasa 10 hari, dan puasa 15 hari. Dianjurkan pula menunaikan sunnat ba’da Maghrib 20 rakaat 10 salam.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.