Sukses

6 Fakta Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT, Terancam 5 Tahun Penjara

Rizky Billar resmi jadi tersangka atas kasus KDRT yang dilakukannya terhadap Lesti Kejora.

Liputan6.com, Jakarta Dua minggu berlalu sejak Lesti Kejora laporkan Rizky Billar atas tindak KDRT yang dilakukannya pada (28/9/2022), aktor sekaligus model berusia 27 tahun itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT.

Rizky Billar mendatangi Polres Jakarta Selatan di luar jadwal yang sudah ditentukan pada Kamis 13 Oktober 2022. Saat menjalani pemeriksaan, Rizky Billar bertindak sebagai saksi. Setelah diperiksa, Rizky Billar pun ditetapkan menjadi tersangka.

“Maka malam hari ini, bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik menaikan status dari saksi jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Atas kasus tersebut, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara berdasarkan pasal 44 ayat 1. Pemeriksaan dilakukan secara terus hingga nanti ada keputusan penyidik terkait penahanan terhadap yang bersangkutan.

Berikut Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber tentang fakta Rizky Billar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, Kamis (13/10/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Diperiksa 8 Jam

Setelah dikabarkan beberapa kali mangkir dari panggilan polisi, Rizky Billar akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya Lesti Kojara pada (12/10/2022). Sebelum statusnya naik dari saksi menjadi tersangka, Rizky Billar menjalani pemeriksaan selama 8 jam.

Kedatangan suami Lesti Kejora lebih cepat sehari dari pemanggilan polisi yang terjadwal pada 13 Oktober 2022. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan ihwal kehadiran Rizky Billar ke kantor polisi.

"Ya (sudah datang) pukul 11.00 WIB," Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022).

3 dari 7 halaman

2. Dicecar 48 Pertanyaan

Sebelumnya diketahui bahwa Rizky Billar dicecar dengan 38 pertanyaan sebelum resmi ditetapkan menjadi tersangka. Namun pertanyaan yang ditujukan kepada aktor kelahiran 1995 itu berkembang menjadi 48 pertanyaan.

“Saudara kita R sudah diperiksa sebagai saksi namun demikian setelah selesai, semua sudah kita pertanyakan. Pertanyaan sudah kita siapkan sebanyak 38 kemudian berkembang menjadi 48,” katanya.

Semua pertanyaan dijawab Rizky Billar mengingat sebagai saksi kala itu, sang aktor punya hak jawab. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11 siang hingga malam, lalu terjadi perubahan status hukum.

4 dari 7 halaman

3. Rizky Billar Dinyatakan Sehat Saat Pemeriksaan

Sebelumnya sempat dikabarkan bahwa kondisi kesehatan Rizky Billar menurun dan alami gangguan psikis hingga tidak nafsu makan. Namun, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaslan jika bintang sinetron Topeng Kaca itu dinyatakan sehat saat jalani pemeriksaan

“Yang jelas kita ketika Polisi memeriksa yang pertama kita tanya apakah saudara dalam keadaan sehat. Jadi memang dalam keadaan sehat ya," jelasnya.

5 dari 7 halaman

4. Video Rizky Billar Lempar Bola Biliar Tidak Masuk Materi

Seperti diketahui, sejak tindak KDRT yang dilakukan Rizky Billar dilaporkan oleh Lesti Kejora, terkuak fakta hingga video lainnya untuk mendukung laporan Lesti Kejora. Salah satunya yang belum lama ini terungkap adalah video Rizky Billar melempar bola biliar kepada Lesti Kejora.

Polres Metro Jakarta Selatan angkat bicara soal video Rizky Billar melempar bola biliar ke arah yang diduga istrinya, Lesti Kejora. Disebut, video yang menjadi viral di media sosial tersebut, tak masuk dalam materi laporan kasus dugaan KDRT.

“Jadi itu yang dilaporkan kan KDRT, itu kalau itu (video) beda lagi. Kan beda tempat jam hari, jadi beda," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (12/10/2022).

Alhasil, Nurma tidak bisa berbicara lebih jauh terkait video tersebut. Karena dalam video berdurasi 14 detik itu bukan dalam materi kasus yang dilaporkan Lesti kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

“Beda beda, bukan (dalam materi penyidikan). Itu gak masuk materi yang dilaporkan. Dalam kasus yang kita dalami bukan yang dilaporkan," jelasnya.

6 dari 7 halaman

5. Terancam 5 Tahun Penjara

Resmi jadi tersangka, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara atas kasus tindak KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora. Dalam jumpa pers yang digelar di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022), Rizky Billar diancam dengan pasal 44 ayat 1.

“Sesuai fakta hukum tersangka disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu (12/10/2022).

Endra Zulpan menambahkan, dalam menetapkan status Rizky Billar, polisi mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2004 soal KDRT.

"Berdasar keterangan korban dan didukung satu keterangan alat bukti lain sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka, kita punya lebih dua alat bukti maka status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," kata Endra Zulpan.

7 dari 7 halaman

6. Rizky Billar Bantah Banting Lesti Kejora

Dibanting hingga dicekik Rizky Billar, Lesti Kejora sampai jalani perawatan di rumah sakit. Namun setelah diperiksa, Rizky Billar membantah telah membanting Lesti Kejora meski statusnya kini sudah menjadi tersangka.

“Ya yang bersangkutan tentunya pada saat ditanyakan membanting, ya mungkin versinya dia mau bilang bukan membanting, begitu kan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).

Namun, Zulpan menyatakan bahwa bantahan Rizky Billar itu tak menjadi masalah. Sebab, dari visum telah menunjukkan Lesti Kejora mengalami luka-luka di sejumlah tubuhnya akibat KDRT yang dilakukan suaminya.

“Tetapi hasil visum menyatakan adanya luka-luka dan sebagainya yang sudah pernah saya sampaikan ada poin itu, termasuk di bagian leher, itu kan keterangan visum, yang merupakan fakta hukum terpenting dalam KDRT tersebut," ucap Zulpan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.